Senin, 02 November 2015


LARANGAN SEPUTAR ISBAL

Bismillah,,,

Saudara pembaca yang dirahmati Allah,,,,,,,,,,

Yang dimaksud dengan ISBAL ialah memanjangkan pakaian dibawah mata kaki, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari banyak hadits.

Naaah,, bagaimanakah hukum perbuatan tersebut???

Disini, para ulama sepakat akan haramnya memanjangkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki atau isbal karena sombong.  Namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong menjadi 2 pendapat:

Pertama: hukumnya adalah larangan makruh, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.

Kedua : hukumnya haram secara mutlak, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, begitu juga sebagian dari pengikut Imam Malik, serta mazhab Zhohiriyah.

Kemudian sebagian para ulama’ seperti Ibnu Hajar, Adz Dzahabi, syeikh Bin Baaz, syeikh Utsaimin mengatakan bahwasanya pendapat yang mengharamkan lebih kuat dari yang memakruhkan.

Itu karena hadit-hadits yang mengharamkan isbal dating secara mutlak.

Ibnu Hajar mengatakan: “isbal termasuk dari kesombongan, itu karena isbal adalah memanjangkan pakaian di  bawah mata kaki, dan setiap pakaian yang berada di bawah mata kaki merupakan kesombongan walaupun ia tidak bermaksud sombong”. (fathul bari)

Maka disinilah kita diminta untuk bersikap bijak, yaitu dengan merujuk ke al-quran dan as sunnah, al-quran memerintahkan kita untuk menjadikan Rasulullah sebagai teladan, maka kita lihat, apakah Rasulullah -shallallohu ‘alaihi wasallam- isbal atau tidak?

Telah diriwayatkan bahwasanya pernah suatu ketika Abdulloh bin Umar lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungnya menutup mata kaki sampai menyentuh tanah, lantas Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya dan Abdullah pun mengangkatnya… (HR. Muslim)

Di sini dapat kita simpulkan bahwasanya beliau shallallohu ‘alaihi wasallam tidak isbal dan juga melarang isbal.

Jadi,,, alangkah baiknya jika kita menjauhi perbuatan isbal, sebagai kehati-hatian dan juga bisa mengeluarkan kita dari masalah yang diperselisihkan.

Wallohu a’lam……………..

1 komentar:

dan tentang isbal sudah pernah d post ternyata..good.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.